Negara dan Warga Negara

A. Norma dalam Masyarakat

1. Pengertian Norma Secara umum

Kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pedoman atau pokok kaidah. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Norma biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu.
Misalnya dalam suatu etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang berlaku bagi semua manusia dan sifatnya universal.

2. Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian norma menurut para ahli:

J Macionis
Pengertian norma adalah suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya.

A. Nurdiaman
Norma adalah sebuah bentuk tatanan atau susunan hidup yang berisi tentang aturan-aturan dalam bergaul di tengah masyarakat.

Hans Kelsen
Pengertian norma merupakan perintah yang secara tidak personal serta anonim.

3. Fungsi Norma Dalam Masyarakat

   Secara umum, fungsi dan peranan norma dalam masyarakat adalah sebagai pedoman bagi anggota masyarakat dalam berperilaku di tengah-tengah masyarakat. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa fungsi norma bagi masyarakat:

Berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat
Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat

4. Macam-Macam Norma dalam Masyarakat
Terdapat beberapa norma yang berlaku dimasyarakat, antara lain:

1. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan dan yurisprudensi. Fungsi dari norma hukum ini antara lain:

-Berfungsi sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata.
-Berfungsi mengatur berbagai hal yang belum ada pada norma lain.

Contoh dari Norma Hukum
-Kewajiban untuk membayar pajak.
-Dilarang mencuri dan merampok.
-Dilarang melakukan tindak kekerasan atau membunuh.

2. Norma Agama
Norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Untuk norma ini bersifat pasti, tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah.
Dalam norma agama juga terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan, namun akan diberikan setelah manusia meninggal dunia. Contoh dari Norma Agama:

-Tidak diizinkan untuk mencuri.
-Tidak boleh berzina.
-Harus melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci.

3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara dari sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Untuk norma kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan biasanya lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran. Contoh dari Norma Kesusilaan:

-Harus jujur pada orang lain untuk membangun kepercayaan.
-Harus berbuat baik pada sesama.
-Tidak boleh mencuri hak milik orang lain.

4. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Untuk norma ini bersumber dari budaya masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Contoh dari Norma Kesopanan:

-Kebiasaan untuk memberikan salam atau menyapa pada orang lain.
-Kebiasaan untuk membuang sampah pada tempatnya.
-Harus bertutur kata baik dan tidak kasar.

5. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau pun tidak sadar, dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.
Sanksi yang diberikan kepada seorang pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, ejekan, bahkan dikucilkan dari masyarakat. Contoh dari Norma Kebiasaan:

-Kebiasaan mandi teratur setiap hari.
-Menggosok gigi setiap hari untuk kebersihan mulut.
-Selalu membaca doa sebelum makan dan tidur.

B. Pemuda dan Sosialisasi

  1.  Pengertian Pemuda
        Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang Mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
       Menurut draft RUU kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis.

2.  Jenis-jenis Pemuda
     1.    Jenis pemuda urakan
Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.

     2.    Jenis pemuda nakal
Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.

     3.    Jenis Pemuda Radikal
Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.

  3. Masalah dalam Kepemudaan
    Masalah generasi muda merupakan masalah yang abadi dan selalu di alami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Problem itu disebabkan karena akibat dari prosess pendewasaan seseorang, penyesuaian dirinya dengan situasi yang baru timbulah harapan setiap pemuda akan mempunyai masa depan yang lebih baik dari orang tuanya. Generasi muda terdiri atas masa kanak-kanak umur 0-12 tahun, masa Remaja umur 13-20 tahun dan masa dewasa umur 21-25 tahun

Faktor penyebab masalah kepemudaan:

a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi pemuda.
b. Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum keseimbangannya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yan g tersedia, baik yang formal maupun non formal.

4. Hakikat  Pemuda
Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :

1.Pengkhayatan mengenai proses pembangunan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah – pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri – sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing – masing fragmen itu mewakili nilai sendiri.

2.Hakikatnya merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi dalam arah kehidupan itu sendiri, pemuda sebagai subyek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
• Landasan Idiil : Pancasila
• Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
• Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
• Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
• Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.

 Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
• Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
• Orientasi dalam dirinya sendiri.
• Orientasi ke luar hidup di lingkungan.

Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
• Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
• Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

Peranan Pemuda Dalam Masyarakat

Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :

a.Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan :

- Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi
- Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.

b.Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :
- Jenis pemuda pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.
- Jenis pemuda nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.

Azas Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

1. Asas edukatif, pembinaan dan pengembangan oleh unsur diluar generasi muda da sesama generasi muda.
2. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
3. Asas swakarsa, menumbuhkan kemauan generasi muda untuk membina dan mengembangkan

Referensi :
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-norma.html
https://tulisanterkini.com/artikel/artikel-ilmiah/9219-pengertian-generasi-muda.html
https://tyomulyawan.wordpress.com/pemuda-dan-sosialisasi/

Komentar